Oleh Al-Ustadz Muhammad Thalib
Amir Majelis Mujahidin
Risalah Mujahidin – Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Nabi SAW bersabda:
لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي تَرُدُّهُ التَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ ، وَلَا اللُّقْمَةُ وَلَا اللُّقْمَتَانِ ، إِنَّمَا الْمِسْكِينُ الَّذِي يَتَعَفَّفُ .
“Orang miskin itu bukannya orang yang tidak memperoleh sebiji atau dua biji kurma, sesuap atau dua suap makanan, tetapi orang miskin itu hakikatnya ialah orang yang tidak menjaga kehormatan dirinya dari meminta-minta.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, Abu Hurairah RA berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ ، وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ ، وَلَكِنْ الْمِسْكِينُ الَّذِي لَا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ ، وَلَا يُفْطَنُ بِهِ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ ، وَلَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ .
“Orang miskin itu bukannya orang yang berkeliling meminta-minta kepada manusia sehingga memperoleh sesuap atau dua suap makanan, sebiji atau dua biji kurma, tetapi orang miskin yang sebenarnya adalah orang yang tidak memperoleh sesuatu untuk mencukupi kebutuhannya dan tidak dihiraukan orang (untuk memberi sedekah), namun tetap tidak mau keluar untuk meminta-minta (mengemis) kepada orang lain.”
Islam mewajibkan pemeluknya yang mampu untuk membantu kaum miskin. Orang miskin, yaitu orang yang tidak memiliki harta untuk memenuhi hajat hidupnya. Akan tetapi, orang miskin dianjurkan agar tetap menjaga kehormatannya dengan tidak mengemis atau meminta-minta kepada orang lain. Ia tetap berupaya mencari rezeki dengan mencurahkan kemampuannya.
Menolong dan membantu orang miskin yang tetap bekerja keras lebih diutamakan. Allah memuji sebagian sahabat Nabi yang miskin dan sederhana, tetapi tetap bekerja keras setiap harinya. Mereka biasa disebut Ahlush Shuffah dalam firman-Nya:
“Wahai kaum Mukmin, bedermalah kalian kepada orang-orang fakir yang mengkhidmatkan diri untuk berperang membela Islam. Kaum fakir ini tidak dapat bekerja untuk mencari nafkah. Kaum munafik mengira bahwa orang-orang fakir itu kaya karena mereka tidak mau meminta-minta. Wahai Muhammad, kamu dapat mengenal kemiskinan mereka dari wajah-wajah pucat mereka. Kaum fakir ini tidak mau meminta-minta kepada manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Seberapa pun harta halal yang kalian dermakan di jalan Allah, Allah Maha Mengetahui semua niat kalian bederma.” (Q.s. Al-Baqarah [2]: 273)
Orang yang berkeliling meminta-minta belas kasihan orang lain dan mengumpulkan rupiah demi rupiah bukanlah orang miskin yang menjaga kehormatannya. Islam mengharamkan pemeluknya meminta-minta kecuali karena keadaan terpaksa, mendesak, atau darurat.
Kaum aghniya’ diwajibkan menolong dan mernbantu mereka sehingga mereka tidak berkeliaran ke mana-mana untuk mencari kebutuhan mereka. Selain kewajiban zakat yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, juga ada kewajiban infaq fii sabilillah, termasuk membantu kaum fakir dan miskin.[]